Beroperasi Tanpa Izin, Satpol PP Gianyar Segel Sentra UMKM Sukla Satyagraha  

- 27 Maret 2022, 09:03 WIB
Ilustrasi UMKM Sukla Satyagraha disegel oleh Satpol PP Gianyar sebab tidak mengantongi izin beroperasi dengan didukung surat perintah Bupati Gianyar.
Ilustrasi UMKM Sukla Satyagraha disegel oleh Satpol PP Gianyar sebab tidak mengantongi izin beroperasi dengan didukung surat perintah Bupati Gianyar. /Pixabay/blickpixel

Awalnya, di tahun 2019, Bupati I Made Mahayastra sudah memberikan kelonggaran bagi para pedagang di Pasar Rakyat Gianyar untuk menggunakan fasilitas umum selama relokasi pasar dilakukan. Namun, dari 8 Februari 2022, pasar tersebut sudah mulai melakukan operasional.

Baca Juga: 4 Resep Menu Buka Puasa Ramadhan Tanpa Minyak, Hemat dan Cocok untuk Diet

Ia juga mengatakan, sejak 8 Februari pasar rakyat telah dibuka, pihaknya sudah memberikan sosialisasi setiap pagi kepada para pedagang yang telah memiliki tempat, agar kembali berjualan di Pasar Gianyar dan tidak menggunakan fasilitas umum.

Untuk para pedagang yang belum memiliki tempat di Pasar Rakyat Gianyar, pihaknya mengarahkan agar berjualan di Pasar Blahbatuh dan Pasar Semabaung atau pasar desa lainnya seperti di Pasar Desa Abianbase, Bitra atau Pasar Desa Beng.

Dewa Alit menegaskan bagi para pedagang yang belum memiliki tempat, agar mendaftar di pasar-pasar yang telah disebutkan tadi dengan ketentuan pengajuan yang benar.

Baca Juga: Download Lagu Berisik dari Dere MP3 MP4 Kualitas HD Plus Lirik, Sekali Klik

Jika Pasar Semabaung dan Blahbatuh agar mengajukan ke Disperindag dan Pasar Desa mengajukan ke Desa Adat setempat.***

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah