Jelang KTT G20, Jokowi Resmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Nusa Dua Bali

- 26 Maret 2022, 17:58 WIB
Jelang KTT G20, Jokowi Resmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Nusa Dua Bali
Jelang KTT G20, Jokowi Resmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Nusa Dua Bali /Laily Rachev/Setkab.go.id

RINGTIMES BALI – Presiden Jokowi resmikan stasiun pengisian kendaraan listrik umum Ultra Fast Charging di Nusa Dua, Bali pada 25 Maret 2022 kemarin.

Peresmian stasiun pengisian kendaraan listrik umum oleh Presiden Jokowi dilakukan sebagai fasilitas penunjang KTT G20 di Bali yang akan diselenggarakan pada 15-16 November 2022.

“Presidensi G20 adalah kesempatan yang sangat baik bagi kita untuk menunjukan berbagai komitmen terhadap pengurangan emisi CO2 melalui penggunaan mobil listrik selama KTT G20,” kata Jokowi seperti dikutip dari laman Bali.antaranews pada 26 Maret 2022.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 154,255 Uji Kompetensi, Meneladani Sifat Mulia Rasul Allah

Menurut orang nomor 1 di Indonesia itu, KTT Gwp bisa jadi ajang untuk negara Indonesia untuk menunjukan diri sebagai salah satu negara terdepan dalam pengembangan moda kendaraan berbasis listrik.

Kemajuan itu bisa tercermin dari adanya industri baterai dan industri komponen di sektor hulu serta fasilitas home charging di hilir demi menunjukan ekosistem kendaraan listrik indonesia sudah berkembang pesat.

Presiden mengaku sudah mendapatkan penjelasan dari Dirut PLN bahwa stasiun pengisian kendaraan listrik umum Ultra Fast Charging ini memiliki keunggulan seperti waktu singkatnya mengisi energi untuk satu kendaraan.

Baca Juga: Download Lagu Mesin Waktu dari Budi Doremi Cover Tami Aulia MP3 MP4 Kualitas HD Plus Lirik, Sekali Klik

Selain itu, kelebihan lain dari stasiun pengisian Ultra Fast Charging ini adalah pola distribusi yang dinamis yang bisa mempercepat proses pengisian daya untuk dua mobil listrik secara bersamaan.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah