Klaim Jaminan Kematian Rp42 Tuta Salah Satu Peserta BPU Diserahkan BPJAMSOSTEK Denpasar

- 25 Maret 2022, 12:42 WIB
Salah satu peserta Bukan Penerima Upah (BPU) mendapatkan klaim kematian sebesar Rp42 juta dari BPJAMSOSTEK Denpasar.
Salah satu peserta Bukan Penerima Upah (BPU) mendapatkan klaim kematian sebesar Rp42 juta dari BPJAMSOSTEK Denpasar. /Pixabay.com/soumen82hazra

RINGTIMES BALI – Salah satu peserta Bukan Penerima Upah (BPU) mendapatkan klaim kematian sebesar Rp42 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Denpasar.

Opik Taufik selaku kepala BPJAMSOSTEK Denpasar mengatakan bahwa dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, masyarakat pekerja formal maupun informal dapat memperoleh manfaat besar seperti klaim atau santunan jaminan kematian.

Pada kesempatan itu, Opik Taufik menyerahkan santuan santunan klaim jaminan kematian sebesar Rp42 juta pada peserta BPU atas nama Putu Dahyuni (almarhum) yang diterima oleh ahli waris bernama Gede Nova Widiastrawan dilansir dari Antara Bali.

Baca Juga: Kemenparekraf akan Revitalisasi Taman Nusa Gianyar untuk Pulihkan Pariwisata dan Buka Peluang Kerja

Menurut Opik Taufik, perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi ini penting karena musibah dalam musim pandemi ini bisa terjadi kapan saja.

Dalam BPJAMSOSTEK ada 4 program yang bisa dipilih masyarakat yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Menurut Opik, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar, baik saat bekerja di kantir atau saat di jalan. Maka penting untuk mendapatkan jaminan dari resiko-resiko tersebut.

Baca Juga: Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Rp130 Miliar LPD Adat Sangeh yang Diserahkan ke Kejati Bali

Sebagai informasi, almarhum Putu Dayuni adalah satu dari 1.100 peserta BPU yang didaftarkan atas inisiatif dari I Ketut Kariyasa Adnyana selaku anggota komisi IX DPR RI.

I Ketut Kariyasa Adnyana membayar iuran untuk 1.100 peserta BPJAMSOSTEK selama enam bulan, setelah enam bulan masing-masing peserta akan melanjutkan membayarnya.

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x