Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Rp130 Miliar LPD Adat Sangeh yang Diserahkan ke Kejati Bali

- 25 Maret 2022, 12:21 WIB
Penjelasan Kejati Bali mengenai perkembangan penyidikan LPD Adat Sangeh.
Penjelasan Kejati Bali mengenai perkembangan penyidikan LPD Adat Sangeh. /Dok. Kejati Bali

RINGTIMES BALI - Kejari Badung menyerahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa LPD Adat Sangeh kepada Kejati Bali.

Sejak Januari 2022 Kejari Badung melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di LPD Adat Sangeh dengan kerugian mencapai Rp130 Miliar.

Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tanggal 16 Maret 2022, melaksanakan penyidikan umum atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan LPD Adat Sangeh.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 161, Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

Penyidikan ini merupakan penyidikan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Penyidik Kejari Badung.

Sempat dijelaskan Kajari Badung soal bentuk penyimpangan yang terjadi di LPD Adat Sangeh, antara lain kredit fiktif, pencatatan selisih antara neraca dan daftar nominatif dan kredit macet yang tidak disertai agunan.

Berdasarkan hasil pemaparan penyidik Kejari Badung pada akhir Februari lalu, ditemukan bahwa nasabah dari LPD Adat Sangeh tidak hanya berdomisili di Kabupaten Badung, begitu pula dengan barang bukti yang akan disita berada di beberapa kabupaten di Provinsi Bali.

Baca Juga: Download Lagu ILU IMU dari Hati Band Cover Raffa Affar MP3 MP4 Kualitas HD Plus Lirik, Sekali Klik

Tak hanya soal saksi dan barang bukti, jumlah kerugian yang diduga mencapai ratusan miliar juga menjadi alasan diperlukannya penguatan penyidikan LPD Adat Sangeh.

Atas kompleksitas penyidikan LPD Adat Sangeh, maka pada tanggal 15 Maret 2022, penyidik Kejari Badung menyerahkan penyidikan ke Kejati Bali.

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x