RINGTIMES BALI – Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan pedoman tentang syarat-syarat bagi warga asing untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia, khususnya Bali selama Covid-19.
Aturan terbaru mengenai NO-QUARANTINE dan Visa on Arrival (VoA) ketika warga asing yang ingin ke Bali.
Aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali ini mempublish daftar negara-negara dengan Visa on Arrival dan akan diberikan kepada pemegang paspor/warga negara tersebut.
Baca Juga: Soal PTS PJOK Kelas 1 Semester 2 Tahun 2022 Lengkap dengan Kunci Jawaban Terbaru
Juga ketentuan persyaratan masuk Visa on Arrival bagi warga asing yang dilansir dari baliprov.go.id pada tanggal 18 Maret 2022.
Berikut negara-negara dengan VoA :
1.Australia
2.Amerika Serikat
3.Inggris Raya
4.Jerman