RINGTIMES BALI – Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjelaskan mengenai teknis saat Hari Pangrupukan puncak pawai ogoh-ogoh di Denpasar Maret 2022 nanti.
Salah satu aturan saat pawai ogoh-ogoh yang diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster adalah ketentuan swab bagi 25 yowana yang mengikuti pengarakan, namun Walikota Denpasar menyatakan aturan tersebut tidak ada.
“Untuk aturan swab, bagi kami kalau dia sudah mengikuti protokol kesehatan, vaksinasi sudah jelas, dari kami di Denpasar tidak ada swab,” ungkap Walikota saat ditanya mengenai pawai ogoh-ogoh di TPST Padangsambian, Jumat, 25 Februari 2022.
Sebelumnya Gubernur Bali menyatakan izinnya untuk menggelar Nyomnya Ogoh-ogoh di tanggal 2 Maret 2022 nanti dengan aturan protokol kesehatan yang ketat dibarengi batasan keikutsertaan 25 yowana dan kewajiban swab yang kabarnya akan difasilitasi Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
Merujuk pada aturan tersebut, sejumlah yowana yang menyatakan ikut pawai ogoh-ogoh cukup dibingungkan dengan teknis di lapangan.
Selain aturan swab, pemerintah dan Majelis Desa Adat juga membuat ketentuan pengarakan yang terbatas pada wewidangan atau areal banjar masing-masing.
Baca Juga: Desa Penglipuran Bangli Anti Poligami, Sanksi Diusir hingga Diasingkan Secara Serius Jika Melanggar
Tujuan dari seluruh aturan tersebut adalah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Denpasar sebagai salah satu penyumbang tertinggi angka positif di Bali.
“Untuk di hari-h dari Yowana Kota Denpasar akan melaksanakan penilaian untuk pengarakan ogoh-ogoh dengan kriteria protokol kesehatan yang ketat, itu akan dinilai pengarakannya jadi wajib hanya di lingkungan banjar," jelas Jaya Negara.