RINGTIMES BALI – Polsek Denbar (Denpasar Barat), Bali menerjunkan seluruh personil untuk melakukan pengamanan saat malam pawai ogoh-ogoh atau Pangerupukan 2 Maret 2022 nanti.
Pawai ogoh-ogoh yang secara resmi mendapat izin dari Gubernur Bali sekaligus Majelis Desa Adat menjadi agenda penting yang memerlukan atensi dari Polsek Denbar khususnya di wilayah hukum Denpasar Barat.
Salah satu ketentuan penting dalam pawai ogoh-ogoh di tahun 2022 adalah aturan mengenai areal pengarakan yang terbatas pada wewidangan (wilayah) banjar masing-masing, hal ini juga dipertegas oleh Polsek Denbar.
“Kalau dari pengalaman sebelum pandemi biasanya ada saja ogoh-ogoh yang sudah terparkir di sepanjang jalan seperti Jl Gunung Agung dan Gajah Mada kemudian nanti konvoi ke arah Catur Muka, ini menjadi atensi kita karena sesuai yang saya sampaikan ogoh-ogoh tidak boleh keluar dari wewidangan banjar masing-masing,” kata Kapolsek Denbar Kompol I Made Hendra Agustina saat dihubungi Ringtimes Bali, Kamis, 24 Februari 2022.
Nantinya, hanya banjar yang memiliki wilayah di Catur Muka yang akan melintasi lokasi tersebut.
Ini juga sekaligus menjadi kesempatan bagi masyarakat umum yang ingin menonton agar tidak perlu mengikuti iringan ogoh-ogoh dan cukup menonton dari depan rumah.
Baca Juga: Penanganan Covid 19 di Denpasar Mulai Menemui Titik Terang, 624 Orang Dinyatakan Sembuh
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan dan lonjakan Covid-19 di Bali, khususnya Kecamatan Denpasar Barat yang saat ini menjadi salah satu kecamatan penyumbang angka positif tertinggi.
Kompol I Made Hendra Agustina juga menambahkan alasan tersebut untuk mencegah adanya gesekan antar banjar saat melakukan pawai ogoh-ogoh.