Desa Penglipuran Bangli Anti Poligami, Sanksi Diusir hingga Diasingkan Secara Serius Jika Melanggar

- 24 Februari 2022, 11:09 WIB
desa penglipuran bangli anti poligami, sanksi diusir hingga diasingkan secara serius jika melanggar
desa penglipuran bangli anti poligami, sanksi diusir hingga diasingkan secara serius jika melanggar /Instagram/@desa_adat_penglipuran

RINGTIMES BALI - Desa Penglipuran Bangli memiliki tradisi unik tentang anti poligami yang jarang diketahui masyarakat.

Tidak hanya dikenal sebagai desa yang sangat bersih, desa Penglipuran Bangli juga dikenal sebagai desa anti poligami, khususnya bagi para laki-lakinya.

Desa Penglipuran Bangli yang menjadi salah satu objek favorit wisatawan tersebut memiliki tradisi anti poligami yang sudah ada sejak zaman leluhur.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 3 Tema 8 Halaman 200-201, Diagram Sumbangan Buku dalam Satu Minggu

Anti poligami di desa Penglipuran Bangli ini merupakan suatu hukum adat yang aturannya (awig-awig) sudah tertuang dalam hukum desa pekraman sejak tahun 19 Agustus 1989.

Aturan tersebut berisi tentang warga desa adat Penglipuran, tidak boleh memiliki istri lebih dari satu.

Dikutip dari akun tiktok @diahteja11, jika ada yang melanggar aturan, maka orang tersebut tidak bisa lagi tinggal di desa Penglipuran, melainkan diasingkan ke Karang Memadu, berada di sebelah selatan rumah penduduk Penglipuran.

Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban UTS PTS Matematika Kelas 5 Semester 2 Materi Volume Kubus dan Balok Terbaru 2022

Tidak hanya diusir dan diasingkan, warga yang melakukan poligami, tidak boleh lagi ikut serta dalam kegiatan upacara yang ada di desa adat.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x