Satgas Covid 19 Terbitkan Aturan Baru, Karantina Cukup 3x24 Jam Saja Bagi Penerima Vaksin Booster

- 16 Februari 2022, 16:48 WIB
 Ilustrasi, Satgas Covid 19 terbitkan aturan baru, PPLN vaksin Booster hanya 3x24 jam saja.
Ilustrasi, Satgas Covid 19 terbitkan aturan baru, PPLN vaksin Booster hanya 3x24 jam saja. /Pixabay/JoshuaWoroniecki

RINGTIMES BALI – Satgas Penanganan Covid 19 baru saja merilis aturan baru terkait waktu karantina bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah menerima vaksin booster yakni cukup 3x24 jam saja.

“Ketentuan pemangkasan waktu karantina dari 7x24 jam menjadi 3x24 jam menyesuaikan dengan masa inkubasi Covid 19 varian Omicron yang lebih pendek, yakni 3 hari,” kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Covid 19 Brigjen TNI Purn Alexander K Ginting seperti dikutip dari bali.antaranews pada 16 Februari 2022.

Ketentuan dalam aturan baru ini secara resmi tertuang dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid 19 No. 7 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Masa Pandemi Covid 19  yang dirilis hari ini 16 Februari 2022.

Baca Juga: Cek Fakta, Obat Anti Covid-19 di Rumah Sakit Mematikan?

Salah satu poin yang ada di surat edaran itu ada yang menyatakan PPLN yang tiba di Indonesia wajib melakukan tes ulang RT-PCR dan harus menjalani karantina terpusat.

Dalam aturan baru itu, ada empat ketentuan karantina diantaranya wajib karantina 7x24 jam bagi PPLN penerima vaksin dosis pertama, 5x24 jam bagi PPLN penerima vaksin dosis kedua, dan 3x24 jam bagi PPLN penerima vaksin dosis ketiga (booster).

Sementara bagi pelaku PPLN di bawah usia 18 tahun atau yang membutuhkan perlindungan khusus, akan dikarantina mengikuti ketentuan yang berlaku bagi orang tua, pengasuh, atau pendamping mereka.

Baca Juga: Link Live Streaming Bali United vs PSS Sleman, Top Scorer Liga 1 Siap Berikan Pertandingan Terbaik

Saat menjalani karantina terpusat, para pelaku PPLN wajib melakukan tes RT-PCR di hari kedua karantina yakni hari kelima pada karantina 7x24 jam, hari keempat pada karantina 5x24 jam, dan hari kedua pada karantina 3x24 jam.

Bagi PPLN yang mendapatkan hasil tes negatif, bisa melanjutkan dengan melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan melakukan protokol kesehatan selama karantina mandiri.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x