Sedangkan bagi mereka yang mendapatkan hasil positif tes PCR akan dilakukan tindakan lanjutan sesuai gejala.
Baca Juga: Teco Utus Bali United Matikan Pergerakan Wander Luiz Jelang Kontra PSS Sleman
Bagi mereka yang mengalami gejala ringan akan dilakukan perawatan di hotel isolasi yang ditunjuk pemerintah dengan biaya yang sepenuhnya ditanggung pemerintah atau mandiri.
Sedangkan bagi mereka yang mengalami gejala berat akan dilakukan perawatan di rumah sakit rujukan Covid 19 dengan biaya ditanggung pemerintah atau mandiri.
Demikian aturan baru mengenai karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri selama 3x24 jam bagi penerima vaksin dosis booster.***