Satgas Covid 19 Terbitkan Aturan Baru, Karantina Cukup 3x24 Jam Saja Bagi Penerima Vaksin Booster

- 16 Februari 2022, 16:48 WIB
 Ilustrasi, Satgas Covid 19 terbitkan aturan baru, PPLN vaksin Booster hanya 3x24 jam saja.
Ilustrasi, Satgas Covid 19 terbitkan aturan baru, PPLN vaksin Booster hanya 3x24 jam saja. /Pixabay/JoshuaWoroniecki

Sedangkan bagi mereka yang mendapatkan hasil positif tes PCR akan dilakukan tindakan lanjutan sesuai gejala.

Baca Juga: Teco Utus Bali United Matikan Pergerakan Wander Luiz Jelang Kontra PSS Sleman

Bagi mereka yang mengalami gejala ringan akan dilakukan perawatan di hotel isolasi yang ditunjuk pemerintah dengan biaya yang sepenuhnya ditanggung pemerintah atau mandiri.

Sedangkan bagi mereka yang mengalami gejala berat akan dilakukan perawatan di rumah sakit rujukan Covid 19 dengan biaya ditanggung pemerintah atau mandiri.

Demikian aturan baru mengenai karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri selama 3x24 jam bagi penerima vaksin dosis booster.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah