RINGTIMES BALI – Persyaratan pelaksanaan pawai Ogoh-ogoh di Bali khususnya Denpasar dinilai belum jelas. Setelah sebelumnya MDA dan Dinas Kebudayaan Kota mengeluarkan surat edaran, kabarnya masih ada aturan petunjuk teknis yang belum disahkan.
Majelis Desa Adat MDA Bali mengeluarkan surat edaran mengenai aturan pelaksanaan giat Ogoh-ogoh, Dinas Kebudayaan Denpasar melanjutkan instruksi tersebut namun masih banyak kebingungan di kalangan masyarakat terkait petunjuk teknis pelaksanaannya.
Beberapa persyaratan yang dikeluarkan MDA Bali pada bulan Desember terkait ogoh ogoh ternyata belum selesai sampai disana, Pemerintah Kota Denpasar menyampaikan bahwa akan ada petunjuk teknis lanjutan yang belum dikeluarkan.
Baca Juga: Vaksin Booster Gratis Dimulai 12 Januari 2021, BPOM Keluarkan 5 Produk dan Dosisnya
Pada surat edaran pertama dari MDA disebutkan beberapa petunjuk teknis giat Ogoh-ogoh seperti penerapan protokol kesehatan Covid 19 berupa bukti hasil antigen negatif terhadap seluruh peserta pawai.
Selain itu adanya pembatasan peserta pawai maksimal sebanyak 50 orang dengan waktu maksimal mengarak ogoh ogoh hingga pukul 20.00 WITA.
Petunjuk teknis lainnya mengarah pada penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Informasi lainnya dalam surat edaran pertama MDA mengarah pada teknis pembuatan ogoh-Ogoh serta pertimbangan yang ada.
Selanjutnya Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan mengeluarkan berita acara mengenai pelaksanaan giat Ogoh-ogoh yang dinilai cukup membingungkan.