“Untuk di wilayah Kintamani pelaku melakukan pencurian di Parkiran Tunon Br/Ds. Batur, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Br. Pludu Ds. Bayung Gede, Kec. Kintamani, Kab. Bangli,” ujar Kapolsek.
“Tak hanya sepedamotor yang menjadi incaran pelaku juga mencuri tabung gas di Desa Batur, Kintamani,” lanjutnya.
Baca Juga: Terjadi Pencurian Ban Mobil di Pedungan, Pelaku Diberi Waktu Kembalikan Barang Curian
“Sedangkan untuk TKP di Gianyar pelaku mengaku melakukan pencurian di wilayah kecamatan Payangan, Gianyar,” tambahnya
Kini kedua ABG pelaku curanmor tersebut dikenakan pasal 362 Jo 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Kedua Pelaku kami kenakan pasal 362 Jo 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.***