Dua ABG Pelaku Curanmor di Bali Dibekuk Polisi, Teancam 5 Tahun Penjara

- 26 Oktober 2021, 12:50 WIB
Dua pelaku ABG curanmor berhasil diamankan pihak kepolisian.
Dua pelaku ABG curanmor berhasil diamankan pihak kepolisian. /Instagram.com/@humas_sek_kintamani

RINGTIMES BALI – Dua pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk pihak berwajib pada 16 Oktober 2021 lalu.

Unit Reserve Kriminal Polsek Kintamani bersama dengan Tim Opsnal Polres Bangli mengamankan dua pelaku berinisial (Kadek AYP) dan (Kadek RA).

Terungkap identitas kedua pelaku curanmor yang berjenis kelamin laki-laki itu ternyata ABG yang masih berusia belasan tahun.

Baca Juga: Tim GTTP Denpasar Sebut Kasus Sembuh Covid-19 Capai 97,04 Persen

Saat press release pada Senin, 25 Oktober 2021 kemarin, Kapolsek Kintamani AKP Benyamin Nikijuluw, S. H., M. H., yang didampingin Kasubag Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta mengungkap barang bukti hasil curian kedua pelaku.

Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa empat unit sepeda motor, tiga tabung gas, satu buah obeng, dan dua buah handphone seperti yang dikutip dari akun instagram @humas_sek_kintamani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku curanmor itu melakukan pencurian di empat lokasi, tiga diantaranya yaitu di wilayah Kintamani dan satu TKP di wilayah Gianyar.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Bali 26-27 Oktober 2021

Di wilayah Kintamani pelaku tidak hanya mencuri sepeda motor melainkan juga membawa kabur tabung gas di desa Batur.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x