Berita Penjara Hari Ini

Nasional

KUHP Baru: Maksimal 6 Tahun Penjara dan Denda Terbanyak Rp200 Juta bagi Penghalang Pekerjaan Pemadam Kebakaran

9 Desember 2022, 15:02 WIB

KUHP baru, kurungan maksimal 6 tahun bui atau penjara dan denda paling banyak Rp200 juta bagi penghalang pekerjaan pemadam kebakaran.

Terpopuler

Kabar Daerah

x