RINGTIMES BALI – Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta menerima remisi 17 Agustus yang bertepatan dengan HUT RI k-76.
Sebelumnya ia terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dana TPPU terhadap PT Maspion Group yang menyebabkan kerugian sebesar Rp150 miliar.
I Ketut Sudikerta menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan telah mendapat remisi 17 Agustus, sehingga lama hukuman 6 tahun, dan besaran remisi 3 bulan di tahun ke-2.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Buka Posko Dapur Umum Bantu Masyarakat Selama PPKM Darurat
“Iya (I Ketut Sudikerta) menerima remisi umum tiga bulan,” ujar Kasi Pembimbingan Narapidana dan Anak Didik, Wayan Arya Budiartawan dikutip dari Antara Bali.
Pemberian remisi diberikan karena mantan Wagub Bali tersebut sudah memenuhi syarat ketentuan sesuai dengan Permenkumham Nomor 3tahun 2018.
Sebelumnya diketahui I Ketut Sudikerta terbukti melakukan penipuan dan TPPU terhadap PT Maspion Group.
Baca Juga: Syarat dari dan ke Bali PPDN Terbaru PPKM Jilid 4
Saat itu Sudikerta divonis hukuman 12 tahun penjara serta harus membayar denda senilai Rp5 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.
Kasus Sudikerta berawal pada tahun 2011 saat ia terlibat pembuatan sertifikat dua bidang tanah di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung.