Pada Desember 2013 Ketut Sudiarta dan pemilik Maspion Alim Markus membuat akta perjanjian kerja sama atas nama PT Marindo Investama.
Baca Juga: PPDN Wajib Tunjukkan SWAB PCR Negatif saat Berkunjung ke Bali di Masa PPKM
Selanjutnya pada Oktober 2014 Alim Markus mendapat pemberitahuan soal pemblokiran Sertifikat Hak Bangunan PT Marindo Investama karena sertifat tanahnya palsu.
Dari situlah I Ketut Sudiarta akhirnya dilaporkan ke Polda Bali atas kasus tindak pidana penipuan dan TPPU.***