Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta Dapat Remisi 17 Agustus

- 18 Agustus 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta mendapat remisi hukuman 17 Agustus.
Ilustrasi mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta mendapat remisi hukuman 17 Agustus. /Pixabay/mohammed_hassan/

Pada Desember 2013 Ketut Sudiarta dan pemilik Maspion Alim Markus membuat akta perjanjian kerja sama atas nama PT Marindo Investama.

Baca Juga: PPDN Wajib Tunjukkan SWAB PCR Negatif saat Berkunjung ke Bali di Masa PPKM

Selanjutnya pada Oktober 2014 Alim Markus mendapat pemberitahuan soal pemblokiran Sertifikat Hak Bangunan PT Marindo Investama karena sertifat tanahnya palsu.

Dari situlah I Ketut Sudiarta akhirnya dilaporkan ke Polda Bali atas kasus tindak pidana penipuan dan TPPU.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah