Selama PPKM Darurat di Bali, pelaksanaan pernikahan kini resmi tidak diperbolehkan karena berpotensi mengumpulkan orang banyak dalam satu tempat.
Oleh karenanya, Gubernur Bali, Wayan Koster membuat perubahan yang sebelumnya dibatasi, namun kini dilarang adanya pengadaan resepsi pernikahan.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Penyekatan Berlapis di Gilimanuk, 80 PPDN Putar Balik
Berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 9 Nomor 2021, resepsi pernikahan boleh dilaksanakan, namun dibatasi hanya 30 orang.
Bahkan, dalam aturan yang telah ditetapkan sebelumnya, masyarakat dihimbau tidak menerapkan makan di tempat dalam kegiatan atau acara resepsi pernikahan.
“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protocol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup, dan untuk dibawa pulang,” bunyi SE tersebut.
Baca Juga: Daftar 15 Daerah yang Menerapkan PPKM Darurat Selain Jawa-Bali
Namun, Gubernur Bali memperbarui aturan Poin K dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2021 yaitu melarang kegiatan resepsi pernikahan.
Masyarakat diharapkan tetap dan selalu mematuhi protokol kesehatan secara ketat ketika akan keluar rumah agar tidak menjadi korban penularan Covid-19.
Terapkan selalu 5M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.***