RINGTIMES BALI - PPKM Darurat telah berlangsung sejak tanggal 3 Juli 2021 untuk daerah Bali dan Jawa.
Aparat keamanan terus melakukan penjagaan yang ketat dengan melaukan menyekatan untuk membatasi pergerakan masyarakat selama PPKM Darurat.
Penyekatan yang dilakukan oleh pihak terkait untuk daerah Bali berada di beberapa wilayah di Denpasar, Gianyar, Badung dan Tabanan.
Baca Juga: Gubernur Bali Tegaskan Batas Jam Operasional Pedagang Pukul 20.00 WITA Selama PPKM Darurat
Sesuai keputusan keputusan Forkompimda Bali, bagi masyarakat yang mempunyai kepentingan mendesak dan harus melintasi batas desa atau kelurahan dan kota atau kabupaten agar mempunyai alasan jelas terkait perjalanannya.
Bagi para pekerja sektor essensial dan kritikal diwajibkan untuk membawa surat keterangan bekerja dari kantor atau instansi.
Adapun titik penyekatan di wilayah Bali:
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, TNI Perketat Pengamanan Bandara dan Pelabuhan
Polres Badung:
-Terminal Mengwi