Aturan Baru PPKM Darurat di Bali, Resepsi Pernikahan Ditiadakan

- 11 Juli 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat di Bali sesuai Surat Edaran Gubernur.
Ilustrasi resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat di Bali sesuai Surat Edaran Gubernur. /Pexels

RINGTIMES BALI – Surat Edaran (SE) baru terkait PPKM Darurat kembali diperbarui Gubernur Bali Wayan Koster.

SE baru tersebut mulai diberlakukan sejak 10 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, dalam SE tersebut terdapat dua perubahan ketetapan.

Perubahan yang dimaksud salah satunya yaitu meniadakan acara resepsi pernikahan selama masa PPKM Darurat di Bali.

Baca Juga: SE Baru Gubernur Bali, Sektor Non Esensial Tutup 100 Persen dan Larang Resepsi Pernikahan

Melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, adapun 2 perubahan poin yang diperbarui yaitu:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial ditutup (diberlakukan 100% Work From Home/WFH).

2. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Baca Juga: PPKM Darurat Diterapkan, Polda Bali Temukan Lokasi Wisata dan Tempat Makan di Denpasar Abaikan SE

Dalam rangka menekan laju penyebaran pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih menghantui masyarakat Indonesia, diharapkan semua warga dapat mematuhi keputusan yang telah diedarkan tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x