Gubernur Bali Tegaskan Batas Jam Operasional Pedagang Pukul 20.00 WITA Selama PPKM Darurat

- 8 Juli 2021, 09:36 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan jam operasional pedagang pukul 20.00 WITA selama PPKM.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan jam operasional pedagang pukul 20.00 WITA selama PPKM. /Pemprov Bali/

Sebelumnya masih banyak masyarakat yang mempertanyakan batas jam operasional selama PPKM sehingga dipertegas melalui SE baru tersebut.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x