General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai Harry A Sikado menjelaskan, untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen:
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diterapkan Ketat, Wisata hingga Rumah Ibadah Tutup Sementara
1. Surat keterangan dari dokter spesialis.
2. Surat hasil tes negatif RT-PCR wajib memiliki QRCode (sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan).
"Apabila hasil tes RT-PCR calon penumpang yang belum divaksin itu tadi hasilnya negatif namun menunjukkan gejala, maka dia tidak boleh melanjutkan perjalanan," tegasnya dalam keterangannya Minggu 4 Juli 2021.
Iapun meminta agar pelaku PPDN tersebut diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.***