PPKM Darurat Jawa-Bali, Bandara Ngurah Rai Terapkan Syarat Terbaru Hari ini

- 5 Juli 2021, 06:36 WIB
Bandara Ngurah Rai memberlakukan syarat masuk ke Bali hari ini sebagai implementasi dari PPKM Darurat Jawa-Bali.
Bandara Ngurah Rai memberlakukan syarat masuk ke Bali hari ini sebagai implementasi dari PPKM Darurat Jawa-Bali. /Dok.Angkasa Pura I/

General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai Harry A Sikado menjelaskan, untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen:

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diterapkan Ketat, Wisata hingga Rumah Ibadah Tutup Sementara

1. Surat keterangan dari dokter spesialis.

2. Surat hasil tes negatif RT-PCR wajib memiliki QRCode (sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan).

"Apabila hasil tes RT-PCR calon penumpang yang belum divaksin itu tadi hasilnya negatif namun menunjukkan gejala, maka dia tidak boleh melanjutkan perjalanan," tegasnya dalam keterangannya Minggu 4 Juli 2021.

Iapun meminta agar pelaku PPDN tersebut diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Angkasa Pura 1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah