PPKM Darurat Jawa-Bali, Bandara Ngurah Rai Terapkan Syarat Terbaru Hari ini

- 5 Juli 2021, 06:36 WIB
Bandara Ngurah Rai memberlakukan syarat masuk ke Bali hari ini sebagai implementasi dari PPKM Darurat Jawa-Bali.
Bandara Ngurah Rai memberlakukan syarat masuk ke Bali hari ini sebagai implementasi dari PPKM Darurat Jawa-Bali. /Dok.Angkasa Pura I/

RINGTIMES BALI - Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali mendukung penerapan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 terkait PPKM Darurat Jawa-Bali untuk menekan penyebaran penyakit Covid-19 yang terus melonjak.

Pada PPKM Darurat yang baru berjalan dua hari ini, SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19 akan mulai diberlakukan hari ini Senin 5 Juli 2021.

Kebijakan pemerintah yang kembali menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali seiring pertambahan jumlah kasus yang semakin meningkat.

Baca Juga: PPKM Darurat Diterapkan, Polda Bali Temukan Lokasi Wisata dan Tempat Makan di Denpasar Abaikan SE

Saat ini jumlah kasus harian terkonfirmasi sebanyak 355 orang yang terdiri dari 97 orang melalui Transmisi Lokal dan 58 PPDN.

Sehingga total jumlah kasus Covid-19 di Bali saat ini sebanyak 51.498 orang.

Dalam SK Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang PPDN yang akan masuk ke Bali wajib memperhatikan hal berikut:

Baca Juga: PPKM Darurat Bali Dimulai, Polresta Denpasar Gelar Operasi Aman Nusa Agung II

1. Sertifikat Vaksin Covid-19 pertama.

2. Surat hasil tes negatif RT-PCR wajib memiliki QRCode (sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia).

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Angkasa Pura 1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x