PPKM Darurat Diterapkan di Bali Mulai Besok, Simak Syarat Masuk Bali Terbaru

- 2 Juli 2021, 19:29 WIB
Pemprov Bali akhirnya menerapkan PPKM Darurat mulai besok 3 Juli hingga 21 Juli simak syarat masuk Bali terbaru berikut
Pemprov Bali akhirnya menerapkan PPKM Darurat mulai besok 3 Juli hingga 21 Juli simak syarat masuk Bali terbaru berikut /Angkasa Pura II/

RINGTIMES BALI – Provinsi Bali akhirnya melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mengikuti pusat terhitung besok 3 Juli hingga 21 Juli 2021 mendatang.

Gubernur Bali I Wayan Koster telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 9 tahun 2021 dan berikut poin-poin yang ditekankan dalam PPKM Darurat di Pulau Bali.

PPKM Darurat ini berlaku untuk 9 kabupaten/kota seluruh wilayah Bali. Poin utamanya adalah tidak diberlakukannya tes Genose di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa dan Bali berlaku 3-20 Juli, Perhatikan Aktivitas yang Dibatasi

Bagi penumpang yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan:

- Kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1)

- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara penumpang atau warga yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan:

Baca Juga: Daftar Wilayah Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali Juli 2021

- Kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1)

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x