RINGTIMES BALI – Provinsi Bali akhirnya melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mengikuti pusat terhitung besok 3 Juli hingga 21 Juli 2021 mendatang.
Gubernur Bali I Wayan Koster telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 9 tahun 2021 dan berikut poin-poin yang ditekankan dalam PPKM Darurat di Pulau Bali.
PPKM Darurat ini berlaku untuk 9 kabupaten/kota seluruh wilayah Bali. Poin utamanya adalah tidak diberlakukannya tes Genose di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa dan Bali berlaku 3-20 Juli, Perhatikan Aktivitas yang Dibatasi
Bagi penumpang yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1)
- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara penumpang atau warga yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan:
Baca Juga: Daftar Wilayah Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali Juli 2021
- Kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1)