Aturan Penggunaan Transportasi Darat Selama PPKM Darurat dari Kemenhub

- 4 Juli 2021, 17:59 WIB
Berikut ini adalah aturan dan juga dokumen yang Harus dipatuhi ketika Anda melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat selama PPKM
Berikut ini adalah aturan dan juga dokumen yang Harus dipatuhi ketika Anda melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat selama PPKM /

8.Pelaku perjalanan, selain di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan.

9.Pengecualian untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah