8.Pelaku perjalanan, selain di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan.
9.Pengecualian untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.***