PPKM Darurat Jawa-Bali, Syarat Penyeberangan Ketapang Gilimanuk

- 4 Juli 2021, 08:08 WIB
Syarat Penyeberangan Ketapang Gilimanuk saat PPKM Darurat Darurat Jawa-Bali.
Syarat Penyeberangan Ketapang Gilimanuk saat PPKM Darurat Darurat Jawa-Bali. /

RINGTIMES BALI -  PPKM Darurat Jawa-Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 sudah memasuki hari kedua.

Berdasarkan kebijakan PPKM Darurat dengan surat edaran Satgas Covid-19 No. 14 tahun 2021 dan surat edaran Menteri Perhubungan RI No. 43 tahun 2021 mengatur tentang syarat penyeberangan.

Dikutip dari Instagram @asdp 191, tanggal pemberlakukan aturan mulai 5 hingga 20 Juli 2021 selama masa PPKM Darurat, sehingga pelaku perjalanan perlu memperhatikan beberapa aturan.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku 3-20 Juli, Resepsi Pernikahan Dibatasi 30 Orang

Bagi pengguna transportasi laut melalui pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang Gilimanuk dari dan akan ke Jawa atau Bali wajib menunjukkan minimal kartu vaksin pertama.

Selain itu wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen 1x24 jam dan kini Genose tidak berlaku. 

Bagi pengguna jasa dengan kepentingan khusus yang belum divaksin wajib menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Pemprov Perketat Pintu Masuk

Untuk lebih jelas mengenai persyataratan penyeberangan di pelabuhan ASDP Ketapang Gilimanuk dapat mengunjungi situs Komite Penanggulangan Covid-19 di sini atau Kementerian Perhubungan di sini.

Informasi ini diharapkan dapat segera dipahami oleh para pengguna jasa demi kelancaran bersama selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x