PPKM Darurat Jawa-Bali, Pengertian Sektor Essensial dan Kritikal

- 3 Juli 2021, 11:58 WIB
PPKM Darurat Jawa-Bali, pengertian mengenai sektor Essensial dan Kritikal.
PPKM Darurat Jawa-Bali, pengertian mengenai sektor Essensial dan Kritikal. /Pixabay

RINGTIMES BALI - Beberapa pekan yang lalu kasus penularan Covid 19 terus melonjak sehingga pemerintah kini mengeluarkan PPKM Darurat untuk daerah Jawa dan Bali yang dimulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Dikeluarkannya PPKM Darurat oleh pemerintah bertujuan untuk memutus penularan Covid 19 yang dinilai masih masif.

Pemerintah mengambil kebijakan dengan membatasi beberapa aktivitas sosial di sektor esensial dan sektor Kritikal.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Pemprov Perketat Pintu Masuk

Bagi sektor esential, 50% stafnya boleh work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan sedangkan untuk sektor kritikal maksimum 100% stafnya diperbolehkan WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.

Nah apa itu sektor esensial dan sektor kritikal?

Sektor esential adalah sektor yang mencangkup sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diterapkan Ketat, Wisata hingga Rumah Ibadah Tutup Sementara

Sedangkan sektor kritikal adalah sektor yang mencangkup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen.

Kemudian objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah