Aturan Penggunaan Transportasi Darat Selama PPKM Darurat dari Kemenhub

- 4 Juli 2021, 17:59 WIB
Berikut ini adalah aturan dan juga dokumen yang Harus dipatuhi ketika Anda melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat selama PPKM
Berikut ini adalah aturan dan juga dokumen yang Harus dipatuhi ketika Anda melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat selama PPKM /

-Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

2.Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat kedatangan penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.

3.Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Pengertian Sektor Essensial dan Kritikal

4.Untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

5.Dokumen

Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

6.Pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e- HAC Indonesia.

Baca Juga: PPKM Darurat Diterapkan, Polda Bali Temukan Lokasi Wisata dan Tempat Makan di Denpasar Abaikan SE

7.Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah