RINGTIMES BALI – Merespon aturan pemerintah tentang PPKM darurat Jawa dan Bali Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran yang dikeluarkan terkait PPKM Darurat ini efektif mulai tanggal 5 Juli - 20 Juli 2021.
Surat Edaran ini dapat diperpanjang sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kebutuhan dan atau perkembangan terakhir di lapangan.
Baca Juga: PPKM Darurat, Daftar 9 Kereta Api Stasiun Senen Gambir yang Dibatalkan
Selain itu sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Berikut aturan dan dokumen penggunaan transportasi darat selama PPKM darurat dari Kemenhub dilansir dari Facebook Dinas Perhubungan Bwi.
Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19 sebagai berikut:
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Syarat Penyeberangan Ketapang Gilimanuk
1.Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat dilakukan terhadap:
a.Kendaraan bermotor umum, yang meliputi: