Aturan Penggunaan Transportasi Darat Selama PPKM Darurat dari Kemenhub

- 4 Juli 2021, 17:59 WIB
Berikut ini adalah aturan dan juga dokumen yang Harus dipatuhi ketika Anda melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat selama PPKM
Berikut ini adalah aturan dan juga dokumen yang Harus dipatuhi ketika Anda melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat selama PPKM /

RINGTIMES BALI – Merespon aturan pemerintah tentang PPKM darurat Jawa dan Bali Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran yang dikeluarkan terkait PPKM Darurat ini efektif mulai tanggal 5 Juli - 20 Juli 2021.

Surat Edaran ini dapat diperpanjang sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kebutuhan dan atau perkembangan terakhir di lapangan.

Baca Juga: PPKM Darurat, Daftar 9 Kereta Api Stasiun Senen Gambir yang Dibatalkan

Selain itu sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.

Berikut aturan dan dokumen penggunaan transportasi darat selama PPKM darurat dari Kemenhub dilansir dari Facebook Dinas Perhubungan Bwi.

Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19 sebagai berikut:

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Syarat Penyeberangan Ketapang Gilimanuk

1.Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat dilakukan terhadap:

a.Kendaraan bermotor umum, yang meliputi:

-Angkutan antar lintas batas negara

-Angkutan antarkota antarprovinsi

-Angkutan antarkota dalam provinsi

-Angkutan antarjemput antar provinsi

-Angkutan pariwisata

-Angkutan barang

Baca Juga: 11 Jadwal Kereta Api Stasiun Gambir dan Pasar Senen Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

b.Kendaraan bermotor perseorangan, yang meliputi:

-Mobil penumpang

-Sepeda motor

-Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

2.Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat kedatangan penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.

3.Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Pengertian Sektor Essensial dan Kritikal

4.Untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

5.Dokumen

Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

6.Pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e- HAC Indonesia.

Baca Juga: PPKM Darurat Diterapkan, Polda Bali Temukan Lokasi Wisata dan Tempat Makan di Denpasar Abaikan SE

7.Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

8.Pelaku perjalanan, selain di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan.

9.Pengecualian untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah