PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku 3-20 Juli, Resepsi Pernikahan Dibatasi 30 Orang

- 3 Juli 2021, 15:29 WIB
Ilustrasi pernikahan. PPKM Darurat Jawa Bali, resepsi pernikahan dibatasi hanya 30 orang.
Ilustrasi pernikahan. PPKM Darurat Jawa Bali, resepsi pernikahan dibatasi hanya 30 orang. /Pexels/Splitshire.

RINGTIMES BALI – Pemerintah mengeluarkan peraturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai diterapkan pada tanggal 3 hingga 20 Juli di Jawa dan Bali.

PPKM darurat tersebut diberlakukan guna menekan laju penyebaran kasus Covid-19 yang sempat mengalami lonjakan serius beberapa waktu lalu.

Oleh karenanya, kegiatan masyarakat kembali dibatasi sebagai solusi menangani pandemi virus corona termasuk membatasi kapasitas undangan di resepsi pernikahan.

Baca Juga: PPKM Darurat Bali Diterapkan, Garuda Indonesia Sesuaikan Kebijakan

Sebelumnya, pemerintah bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) dan Luhut Binsar Pandjaitan mengambil kebijakan serta menetapkan beberapa ketentuan terkait PPKM darurat.

Kebijakan PPKM darurat ini diambil secara cermat melalui kajian dan berdasarkan pandangan dari berbagai pihak terkait serta pengalaman dari Negara lain.

“Saya pikir apa yang kami siapkan ini saya kira persiapannya hal yang paling maksimal, dan sudah juga kami laporkan kepada Presiden. Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini,” Ujar Luhut.

Baca Juga: PPKM Darurat Bali Dimulai, Polresta Denpasar Gelar Operasi Aman Nusa Agung II

Adapun ketentuan PPKM Darurat Jawa Bali yang diberlakukan pada 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang sebagaimana yang disampaikan Menko Marinves antara lain:

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x