- Kegiatan konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100 persen.
- Tempat ibadah ditutup sementara sesuai kebijakan Satgas Covid-19 di kabupaten/kota
- Tempat publik seperti taman, tempat wisata dan area publik lainnya ditutup sementara.
- Kegiatan seperti seni, budaya, olahraga, lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial lainnya ditutup sementara
Baca Juga: Bansos Tunai Cair Dobel Juli 2021 Dampak PPKM Darurat, Segera Login cekbansos.kemensos.go.id
- Trasportasi publik seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa atau rental diterapkan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan prokes ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup, dan untuk dibawa pulang.
Nah itu tadi sejumlah sektor yang menjadi perhatian untuk warga Bali selain pintu masuk atau kedatangan baik di darat, laut dan udara.***