PPKM Darurat Jawa-Bali Diterapkan Ketat, Wisata hingga Rumah Ibadah Tutup Sementara

- 3 Juli 2021, 07:57 WIB
PPKM Bali mulai diberlakukan hari ini, berikut sektor yang diatensi.
PPKM Bali mulai diberlakukan hari ini, berikut sektor yang diatensi. /Antara/ Muhammad Adimaja/hp

1. Lembaga keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan yang dijadikan tempat karantina, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen staf WFO.

2. Sektor pemerintahan seperti pelayanan publik diberlakukan 25 persen staf WFO.

3. Layanan energi, kesehatan (RS dan Puskesmas), keamanan (Polri TNI), logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Bali Tidak Akan Terapkan PPKM Darurat

Penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik (PLN) dan air (PDAM) dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diterapkan 100 persen staf WFO.

4. Pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

5. Toko obat atau apotik diperbolehkan buka selama 24 jam.

- Tempat-tempat makan seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima pesan antar atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali, Pemerintah Salurkan 3 Bansos

- Pusat perbelanjaan seperti Mall atau pusat perdagangan ditutup sementara (akses ke supermarket atau swalayan dibuka)

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah