PPKM Darurat Jawa-Bali Diterapkan Ketat, Wisata hingga Rumah Ibadah Tutup Sementara

- 3 Juli 2021, 07:57 WIB
PPKM Bali mulai diberlakukan hari ini, berikut sektor yang diatensi.
PPKM Bali mulai diberlakukan hari ini, berikut sektor yang diatensi. /Antara/ Muhammad Adimaja/hp

RINGTIMES BALI - Pemerintah provinsi Bali secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) hari ini Sabtu 3 Juli 2021.

Banyak warga menyayangkan diberlakukannya PPKM di Bali ini namun Gubernur I Wayan Koster menegaskan bahwa SE Nomor 9 tahun 2021 ini demi melindungi warga.

Semakin tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru Covid-19 perhari karena itu diberlakukan PPKM ini, ucap Gubernur I Wayan Koster kemarin.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali 3 Juli 2021 Terapkan Aturan Perjalanan Dalam Negeri

Berikut sektor-sektor yang harus Anda ketahui terkait PPKM di Bali:

- Pembelajaran di sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara online.

- Kegiatan pada sektor non esensial diterapkan 100 persen Work From Home (WFH)

PPKM Bali mulai diberlakukan hari ini, berikut sektor yang diatensi
PPKM Bali mulai diberlakukan hari ini, berikut sektor yang diatensi

- Kegiatan pada sektor:

Baca Juga: PPKM Darurat Diterapkan di Bali Mulai Besok, Simak Syarat Masuk Bali Terbaru

1. Lembaga keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan yang dijadikan tempat karantina, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen staf WFO.

2. Sektor pemerintahan seperti pelayanan publik diberlakukan 25 persen staf WFO.

3. Layanan energi, kesehatan (RS dan Puskesmas), keamanan (Polri TNI), logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Bali Tidak Akan Terapkan PPKM Darurat

Penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik (PLN) dan air (PDAM) dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diterapkan 100 persen staf WFO.

4. Pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

5. Toko obat atau apotik diperbolehkan buka selama 24 jam.

- Tempat-tempat makan seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima pesan antar atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali, Pemerintah Salurkan 3 Bansos

- Pusat perbelanjaan seperti Mall atau pusat perdagangan ditutup sementara (akses ke supermarket atau swalayan dibuka)

- Kegiatan konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100 persen.

- Tempat ibadah ditutup sementara sesuai kebijakan Satgas Covid-19 di kabupaten/kota

- Tempat publik seperti taman, tempat wisata dan area publik lainnya ditutup sementara.

- Kegiatan seperti seni, budaya, olahraga, lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial lainnya ditutup sementara

Baca Juga: Bansos Tunai Cair Dobel Juli 2021 Dampak PPKM Darurat, Segera Login cekbansos.kemensos.go.id

- Trasportasi publik seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa atau rental diterapkan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan prokes ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup, dan untuk dibawa pulang.

Nah itu tadi sejumlah sektor yang menjadi perhatian untuk warga Bali selain pintu masuk atau kedatangan baik di darat, laut dan udara.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah