RINGTIMES BALI - Provinsi Bali akhirnya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai Senin 28 Juni 2021 sebagai masa transisi hingga tanggal 29 Juni 2021.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali No 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Namun, dalam surat tersebut tidak dijelaskan batas waktu perpanjangan PPKM tersebut.
Kepala BPBD Bali I Made Rentin dalam keterangannya, Senin 28 Juni 2021 menjelaskan, bahwa Surat edaran dimaksud mulai berlaku pada Senin 28 Juni 2021.
Baca Juga: Warga Bantul Yogyakarta Tewas Terseret Arus di Pantai Seminyak Kuta
Masa transisi PPKM untuk sosialisasi dua hari mulai hari ini 28 Juni hingga besok 29 Juni 2021.
"Maka Rabu 30 Juni 2021, SE ini diberlakukan secara ketat dan disiplin," tegasnya.
Hal-hal yang mengalami perubahan hanya pengetatan PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) baik turis lokal atau pun yang hendak masuk pulau Bali sebagai berikut:
1. Masuk Bali lewat Bandara (transportasi udara) memakai Swab PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Lewat darat dan laut memakai Swab PCR atau Antigen 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.