PPKM Darurat Jawa Bali, Pemerintah Salurkan 3 Bansos

- 3 Juli 2021, 06:32 WIB
3 bansos berikut kembali disalurkan terkait PPKM Jawa Bali mulai 3 Juli 2021.
3 bansos berikut kembali disalurkan terkait PPKM Jawa Bali mulai 3 Juli 2021. /Kabar Joglosemar/Galih WIjaya

RINGTIMES BALI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali mulai diberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Presiden Jokowi menetapkan kebijakan PPKM Jawa Bali ini dengan tujuan menekan laju penyebaran Covid-19.

Menjawab pertanyaan masyarakat, seiring penerapan PPKM, pemerintah juga akan mempercepat dan memperluas penyaluran bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: PPKM Darurat Diterapkan di Bali Mulai Besok, Simak Syarat Masuk Bali Terbaru

Menko PMK, Muhadjir Effendy menyebut jika koordinasi dengan beberapa lembaga terkait telah dilakukan untuk mempercepat penyaluran bansos.

Selain itu juga untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, terutama bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Bansos yang akan disalurkan pemerintah adalah Program Keluarga Harapan (PKH) menyasar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Program Sembako 18,8 juta KPM, dan perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) Mei-Juni 10 juta KPM.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa dan Bali berlaku 3-20 Juli, Perhatikan Aktivitas yang Dibatasi

“Tujuannya adalah untuk menyinkronkan agar bansos bisa disalurkan secepat mungkin dan cakupannya betul-betul tepat sasaran. Paling utama, agar masyarakat yang paling terdampak bisa terbantu dengan adanya bansos yang akan digulirkan nanti,” tutur Menko PMK, dikutip dari laman setkab.go.id.

Menko PMK juga mengungkapkan aakan mengusahakan penyaluran bansos paling lambat pada minggu kedua bulan Juli.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x