1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan baik dengan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab terhadap kesehatan masing-masing.
Baca Juga: 7 Kabupaten di Bali Terkena PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021
2. Pelaku perjalanan jarak jauh antara Pulau Jawa dan Bali dengan semua moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
3. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.
4. Bagi yang belum divaksin karena alasan medis hanya perlu menunjukkan hasil negatif tes PT-PCR seperti aturan nomor 3.
Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Berlaku di Bali, Pariwisata Gagal Dibuka Bulan Juli
5. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
6. Pelaku perjalanan yang menunjukkan gejala diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.***