7 Kabupaten di Bali Terkena PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021

- 1 Juli 2021, 16:27 WIB
berikut 7 kabupaten di Bali yang harus menerapkan PPKM darurat sejak 3 Juli 2021
berikut 7 kabupaten di Bali yang harus menerapkan PPKM darurat sejak 3 Juli 2021 /pixabay.com/DEZALB

RINGTIMES BALI - PPKM darurat di Jawa dan Bali akan mulai berlaku pada 3 sampai 20 Juli 2021.

Presiden Jokowi telah menyampaikan kebijakan terkait penerapan PPKM di Jawa dan Bali yang dianggap bisa menurunkan kasus Covid-19.

Kebijakan PPKM darurat di Jawa dan Bali ini diambil presiden Jokowi disebut untuk memutuskan penularan Covid-19.

Target dari penerapan PPKM darurat di Jawa dan Bali adalah penurunan kasus konfirmasi harian Covid-19 menjadi kurang dari 10 ribu per hari.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Berlaku di Bali, Simak 3 Poin yang Buat Pariwisata Gagal Dibuka Bulan Juli

Berikut beberapa poin penting dari penerapan PPKM darurat di Jawa dan Bali, diantaranya:

1. 100 persen WFH untuk sektor non esensial seperti keuangan, perbankan, perhotelan dan teknologi informasi.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Supermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-haari dibatasi operasinya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Jawa-Bali PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Simak Daftar Wilayahnya

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x