RINGTIMES BALI - PPKM darurat di Jawa dan Bali akan mulai berlaku pada 3 sampai 20 Juli 2021.
Presiden Jokowi telah menyampaikan kebijakan terkait penerapan PPKM di Jawa dan Bali yang dianggap bisa menurunkan kasus Covid-19.
Kebijakan PPKM darurat di Jawa dan Bali ini diambil presiden Jokowi disebut untuk memutuskan penularan Covid-19.
Target dari penerapan PPKM darurat di Jawa dan Bali adalah penurunan kasus konfirmasi harian Covid-19 menjadi kurang dari 10 ribu per hari.
Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Berlaku di Bali, Simak 3 Poin yang Buat Pariwisata Gagal Dibuka Bulan Juli
Berikut beberapa poin penting dari penerapan PPKM darurat di Jawa dan Bali, diantaranya:
1. 100 persen WFH untuk sektor non esensial seperti keuangan, perbankan, perhotelan dan teknologi informasi.
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Supermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-haari dibatasi operasinya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Jawa-Bali PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Simak Daftar Wilayahnya