PPKM Darurat Jawa dan Bali berlaku 3-20 Juli, Perhatikan Aktivitas yang Dibatasi

- 1 Juli 2021, 16:57 WIB
PPKM Darurat Jawa dan Bali berlaku 3-20 Juli, Simak Aktivitas yang Dibatasi
PPKM Darurat Jawa dan Bali berlaku 3-20 Juli, Simak Aktivitas yang Dibatasi /

RINGTIMES BALI – Saat ini kasus positif Corona meningkat di sejumlah wilayah di Indonesia terutama di Jawa.

Untuk merespon hal tersebut, pemerintah telah menetapkan PPKM darurat di Jawa dan Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Beberapa kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi untuk memutus rantai penularan Covid 19 yaitu dengan memberlakukan pembataan sosial.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Jawa-Bali PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Simak Daftar Wilayahnya

Berikut pemaparan lengkapnya:

1.Untuk sektor non esensial 100 persen work from home.

2.Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.

3.Untuk sektor essensial maksimal 50 prsen staff work from office dengan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Afrika Masuk 21 Negara Pemberi Hutang Triliunan ke Indonesia, Pemerintah Kewalahan

4.Sektor critical stafnya 100 persen boleh work from office dengan mematuhi protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x