PPKM Darurat Resmi Berlaku di Bali, Pariwisata Gagal Dibuka Bulan Juli

- 1 Juli 2021, 15:54 WIB
PPKM darurat resmi diberlakukan, pariwisata Bali gagal dibuka bulan Juli
PPKM darurat resmi diberlakukan, pariwisata Bali gagal dibuka bulan Juli /

RINGTIMES BALI - Setelah ramai simpang siur mengenai diberlakukannya PPKM darurat di daerah zona merah, presiden Jokowi akhirnya memberikan jawaban.

Secara resmi Presiden Jokowi memberlakukan PPKM Darurat di daerah Jawa dan Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Aturan tersebut membuat masyarakat Bali yang sebelumnya mendapat angin segar karena info akan dibukanya pariwisata pada Juli 2021 menjadi kecewa.

Penerapan PPKM darurat ini otomatis membuat wisatawan tidak bisa mengakses tempat-tempat wisata di Bali sehingga kunjungan ke Bali kemungkinan dibatalkan.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Jawa-Bali PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Simak Daftar Wilayahnya

Berikut beberapa poin penting mengenai penerapan PPKM darurat di Jawa dan Bali, diantaranya:

1. Sektor esensial seperti perbankan, perhotelan yang tidak menangani karantina dan teknologi informasi berlaku Work from home 100 persen.

Poin pertama tersebut membuat sektor pariwisata yakni perhotelan harus tutup total sehingga pariwisata tidak mungkin dibuka bulan Juli ini.

Baca Juga: Afrika Masuk 21 Negara Pemberi Hutang Triliunan ke Indonesia, Pemerintah Kewalahan

2. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x