Polres Klungkung Berhasil Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Empat Orang Ditangkap di TKP Berbeda

17 April 2023, 21:07 WIB
Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika /Ringtimes Bali/I Gede Sarjana

RINGTIMES BALI - Empat pelaku penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya (Narkoba) berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Klungkung.

Pengungkapan kasus Narkoba ini sendiri terjadi pada kurun waktu satu bulan terakhir yakni kurun Maret sampai dengan April tahun 2023.

Empat orang tersangka kasus Narkoba dengan empat TKP yang berbeda berhasil diungkap dan diamankan Polres Klungkung.

Pengungkapan dan penangkapan para tersangka berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satuan Narkoba berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya.

Baca Juga: Optimalisasi Pelaksanaan Pengamanan, Polres dan Rutan Klungkung Adakan PKS

Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, menuturkan awal pengungkapan pada hari Rabu,1 Maret 2023 terhadap pelaku berinisial DY yang berlokasi Jalan Gunung Rinjani Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung.

DY ditangkap sekira pukul 19.00 Wita yang saat itu sedang mengambil Narkotika jenis Shabu di TKP. Dan dari hasil penangkapan berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti (BB)

"1 plastik klip berwarna kuning bergambar emoji berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,20 gram netto, 1 buah rangkaian alat hisap sabu (bong),1 buah HP merk OPPO A5s berwarna hitam," terang Kapolres.

Selanjutnya, pada Rabu, 15  Maret 2023 sekira  pukul 11.30 Wita petugas kembali menciduk tersangka INW di Dusun Gingsir, Desa Akah, Klungkung.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Perairan Bali-NTB, Selasa 18 April 2023

Dari tangan INW saat dilakukan penangkapan turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa narkotika jenis shabu.

"2 buah plastik klip berisi kristal bening jenis shabu dengan berat masing-masing  0,28 gram bruto atau 0,20 gram netto, 2 potongan pipet plastik berwarna putih, 1 pembungkus korek api,1 HP jenis VIVO 1901 berwarna merah hitam," terang AKBP Sadiarta.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 7 April 2023 sekira  pukul  08.00 Wita, Tim mengamankan PSH Als T di sebuah gudang di Desa Gunaksa, Klungkung.

Dimana saat melakukan penangkapan terhadap PSH ini, petugas menemukan 10 Paket Sabu di dalam sebuah Ban Truk yang dibungkus dengan pembungkus rokok COUNTRY.

Kemudian saat dilakukan introgasi terhadap PSH yang bersangkutan mengaku masih menyimpan paket sabu yang berada disekitar tempat penggeledahan yang ditaruh di dalam botol aqua.

Baca Juga: Tinjau Arus Lalin Menuju Pura Ulun Danu Batur, Kompol Ruli: Ada Peningkatan Arus

"Setelah dihitung berjumlah 20 paket sabu, jadi total BB yang diamankan dari PSH Als T ada 30 paket shabu," ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Made Gede Sudarta.

Lanjut Kapolres menjelaskan, pada Jumat, 7 April 2023 sekira pukul  23.30 Wita, bertempat di Desa Sulang, Dawan, Klungkung Tim mengamankan seorang yang bernama IGS yang sedang mengambil Narkotika jenis Shabu.

Dari tangan IGS Tim berhasil mengamankan 1 plastik klip berisi kristal bening jenis shabu dengan berat 0,32 gram bruto atau 0,22 gram netto, 1 HP Vivo Y15s biru dongker.

"Tiga pelaku yang diamankan masing-masing DY, INW dan IGS merupakan pemakai dan pelaku PSH Als T merupakan pengedar," ungkap Kapolres Senin, 17 April 2023 di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung.

Kapolres Klungkung menegaskan terkait pasal yang disangkakan untuk Tersangka DY, INW dan IGS Pasal 112 ayat (1)  RI No. 35 tahun    2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Lomba Kicauan Burung Semarakan Hari Jadi Kota Gianyar Ke-252 Tahun 2023

Dengan denda paling sedikit Rp. 800 Juta Rupiah ,- dan paling banyak Rp 8 Miliar Rupiah.

Sedangkan Tersangka Psh Als T sebagai pengedar dijerat dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga," tegas AKBP Sadiarta.

Perwira dengan melati 2 di pundak ini juga menambahkan, untuk barang yang diperoleh Psh Als T untuk diedarkan kita masih melakukan pengejaran.

"Yang bersangkutan mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seseorang yang berasal dari singaraja (saat ini masih menjadi DPO)," imbuh Sadiarta.

Baca Juga: Langgar Norma Adat, WNA Rusia Dideportasi dari Bali

AKBP Sadiarta juga mengingatkan kepada semua lapisan masyarakat khususnya yang ada di Klungkung, sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba.

"Karena itu mari kita perangi dan berantas Narkoba di Klungkung. Dengan memberikan informasi kepada Kepolisian tentang pelaku narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa,“ tandas Kapolres.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler