Ayo Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling untuk Wilayah Buleleng Bali pada Jumat, 14 April 2023

13 April 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling untuk Wilayah Buleleng Bali pada Jumat /Pixabay/REDioACTIVE

RINGTIMES BALI – Simak lokasi dan jadwal SIM Keliling di Buleleng, Bali pada Jumat, 14 April 2023.

Semeton di wilayah Buleleng, Bali yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, kini tidak perlu repot lagi, karena ada layanan SIM Keliling yang akan memudahkan Anda.

Layanan SIM Keliling di Buleleng, Bali melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C untuk Anda yang telah kehabisan masa berlaku SIM.

Untuk mendapatkan layanan tersebut Anda hanya perlu mendatangi lokasi dengan ketentuan dan persyaratannya, simak jadwal SIM Keliing Buleleng dalam artikel ini yang telah dilansir dari Instagram @polresbuleleng_110 berikut.

Baca Juga: Over Kapasitas Puluhan Tahanan Dipindahkan ke Rutan Kelas II A Kerobokan Oleh Kejari Badung

Jadwal SIM Keliling di Buleleng, Bali untuk besok Jumat berlokasi di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada.

Sedangkan biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 ribu, untuk SIM C biaya sebesar Rp.75.000 ribu.

Dokumen persyaratan yang perlu Anda siapkan saat melakukan layanan SIM keliling untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C adalah dengan menyiapkan hal berikut.

- Fotokopi KTP yang masih berlaku

- Fotokopi SIM lama dan SIM asli

- Surat Keterangan Sehat Jasmana dan Rohani

Layanan SIM Keliling dilakukan oleh Polres Buleleng, bertujuan mempermudah warga untuk mendapatkan pelayanan SIM, sehingga lebih efektif dan efisien.

Baca Juga: Empat Pasangan Calon Mempelai Anggota Polres Bangli Mengikuti Sidang BP4R Sesuai Peraturan Kapolri

Tidak hanya SIM Keliling layanan ini juga menyediakan PUSDIKLING (Pusat Pendidikan Keliling) dan SAMSAT.

Untuk mendapatkan layanan ini warga Buleleng hanya perlu mendatangi lokasi sesuai dengan jadwal kemudian mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.

Lalu kumpulkan berkas yang dibutuhkan dan membayar sesuai dengan layanan yang dibutuhkan, setelah itu warga hanya perlu menunggu arahan dari petugas.

Sebagai informasi bahwa perpanjangan masa berlaku SIM dilakukan saat SIM masih berlaku atau aktif minimal yaitu 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Demikian informasi mengenai jadwal SIM Keliling Buleleng, Bali beserta dengan persyaratan dan biaya yang harus dipersiapkan. ***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler