RINGTIMES BALI - Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar berlangsung di Ruang Sidang Utama Bupati Gianyar pada Senin, 10 April 2023.
FGD yang dilakukan terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kejaksaan dalam Pelayanan Hukum di Desa Dinas dan Sosialisasi Pelayanan Hukum Online HALO JPN kepada masyarakat.
Disamping itu juga sebagai tindak lanjut dari Arahan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung RI terkait Optimalisasi Sinergitas Tupoksi Kejaksaan Negeri pada Bidang Datun dengan Pemerintah Daerah.
Hadir langsung dalam kegiatan FGD Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, Kasi Datun, Dian Akbar Wicaksana, Sekda Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta dan Undangan terkait lainnya.
Baca Juga: Disperindag Gianyar Gelar Pasar Murah Jelang Idul Fitri, Berharap Bisa Tekan Inflasi
Agus Wirawan Eko Saputro, dalam penyampianya mengatakan, kegiatan FGD ini bertujuan untuk menyampaikan tupoksi Kejaksaan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Agus mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mensinergikan Kejari Gianyar dengan Masyarakat melalui perantara para Perbekel yang tentunya bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Selain sebagai penegak hukum melalui penuntutan, Kejaksaan juga memiliki bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Yang fungsinya dapat memberikan Bantuan Hukum, Penegakan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya," terang Kepala Kejari Gianyar.