Empat Pasangan Calon Mempelai Anggota Polres Bangli Mengikuti Sidang BP4R Sesuai Peraturan Kapolri

- 12 April 2023, 21:08 WIB
Empat Pasangan Calon Mempelai Anggota Polres Bangli Mengikuti Sidang BP4R Sesuai Peraturan Kapolri
Empat Pasangan Calon Mempelai Anggota Polres Bangli Mengikuti Sidang BP4R Sesuai Peraturan Kapolri /Ringtimes Bali/IGede Sarjana

RINGTIMES BALI - Empat pasang calon mempelai Personil Polres Bangli mengikuti sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R).

Sidang dilaksanakan di Ruang Rupatama Polres Bangli yang dipimpin oleh Waka Polres Bangli, Kompol I Nyoman Gatra,  pada hari Rabu, 12 April 2023.

Adapun pasangan Personil yang melaksanakan sidang BP4R yaitu Briptu I Kadek Wahyudi jabatan Banum 1 Subbag Binkar Bag SDM Polres Bangli dengan Calon Istri  Ni Kadek Wahyundari, Briptu I Dewa Gede Tresna Palguna Polres Bangli dengan I Dewa Ayu Mirah Oktaviani.

Kemudian Briptu I Kadek Rika Ratmana Banit 4 Unit Reskrim Polsek Tembuku dengan Ni Nengah Merianjani dan Bripda Ns. I Putu Adi Buana Anggota Sidokkes Polres Bangli dengan Ni Putu Dina Adiari.

Baca Juga: Meriahkan HUT Kota Gianyar Ke-252 Tahun 2023, Dekranasda Gelar Acara Fashion Show

Pelaksanaan sidang dihadiri oleh Sekretaris  Kompol I Wayan Budayasa, Kasi propam Iptu Wayan  Bawa Sujana dan Rohaniwan, Aiptu I Wayan Budiarga dan Perwakilan Bhayangkari Kasiwas Iptu I Wayan Sutapa.

Kompol I Nyoman Gatra dalam keterangannya mengatakan, sidang nikah ini dilakukan merupakan satu syarat berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2010.

Dimana setiap anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus mengikuti sidang BP4R sebelum melaksanakan pernikahan. 

"Untuk itulah bagi Personil Polres Bangli yang merupakan bagian dari Institusi Polri sebelum melaksanakan pernikahan harus mengikuti sidang ini," terangnya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x