Tanggapan Polisi Terkait Unjuk Rasa Mahasiswa Papua di Unud

3 April 2023, 17:15 WIB
Tanggapan pihak kepolisian terkait unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di belakang kampus Unud Sabtu, 1 April 2023. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra/

RINGTIMES BALI - Unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di belakang kampus Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Sabtu, 1 April 2023 lalu berlangsung ricuh.

Diketahui puluhan mahasiswa yang menggelar aksi dalam pelanggaran HAM dan Demokrasi di Papua dicegah oleh sekitar 30 anggota ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) pimpinan Haji Daniar dan Gus Yadi.

Dari pencegatan tersebutlah ricuh antara kedua belah pihak terjadi saling serang antar anggota. Menyebabkan lima orang dari ormas PGN mengalami luka-luka terkena lemparan bebatuan.

Baca Juga: Naik Sepeda Listrik di Pedestrian Pantai Sanur Dilarang, Pemilik Rental Terancam Tak Beroperasi Jika Bandel

Dalam video yang beredar di berbagai media sosial, nampak kedua belah pihak saling bersitegang dan memang terlihat terjadi keributan di belakang Kampus Unud Denpasar.

Seperti diberitakan sebelumnya pada 1 April 2023, salah seorang petugas keamanan yang saat itu berada di lokasi kejadian mengatakan bahwa sempat ada pemukulan dari kedua belah pihak hingga menyebabkan korban luka-luka.

"Lima orang anggota PGN luka-luka dilarikan ke rumah sakit. Sempat ada lemparan dan pemukulan antara kedua belah pihak saat unjuk rasa," ucapnya.

Baca Juga: Sistem Informasi Desa Mulai Diperluas, Pemkab Tabanan Optimis Seluruh Kecamatan Berbasis Digital

Mengetahui hal itu Polisi Daerah (Polda) Bali melalui keterangan Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol Satake Bayu mengatakan bahwa Polresta Denpasar sempat melarang mereka melakukan aksi, namun larangan tersebut diabaikan.

"AMP dengan PGN, mereka mengajukan permohonan untuk izin demonstrasi, namun saat itu Polresta (Denpasar) sudah melarang," tutur Satake kepada Tim Ringtimes Bali melalui pesan singkat, Senin, 3 April 2023.

Satake Bayu mengatakan bahwa ijin melakukan aksi tidak dikeluarkan karena tempat yang mereka akan gunakan merupakan jalan ramai lalu-lintas yaitu Jalan Sudirman, Denpasar, sehingga hal itu dapat mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan.

Baca Juga: Sering Ditegur Tim Yustisi Klungkung, Pemilik Warung di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra Bongkar Tempat Jualan

Hal senada juga dikatakan oleh Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, ia membenarkan bahwa ijin tidak diterbitkan demi mencegah terjadinya bentrokan antara AMP dan PGN.

Sehingga Polresta Denpasar mengeluarkan larangan setelah mereka memberikan surat permohonan agar diijinkan untuk melakukan aksi.

"Memang benar tidak diijinkan, untuk menghindari bentrokan antara keduanya," ungkap Sukadi.***

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler