RINGTIMES BALI - Dua Warga Negara Asing (WNA) di Bali yang berasal dari Nigeria dideportasi karena tidak mampu membayar denda overstay.
Keduanya dikembalikan ke negara asalnya oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat, 31 Maret 2023.
Babay Baenullah, Kepala Rudenim Denpasar, mengatakan bahwa dua WNA yang berinisial COO (26) dan SMR (33) dikembalikan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandar Udara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, Nigeria.
Baenullah juga menambahkan, dua WNA asal Nigeria ini dikawal ketat oleh enam petugas Rudenim Denpasar sampai masuk ke dalam pesawat.
Kata Baenullah, COO dan SMR masuk ke Indonesia pada Desember tahun 2022, bedanya, COO masuk ke Indonesia pada awal Desember, sedangkan SMR masuk Indoensia pada akhir Desember.
COO telah overstay selama 37 hari, sedangkan SMR SMR selama 46 hari, mereka dipulangkan karena tidak mampu membayar denda overstay. Berdasarkan aturan keimigrasian di Indonesia.
WNA yang overstay belum melebihi 60 hari boleh untuk tinggal di Indonesia denga syarat harus membayar denda.
Baca Juga: Prediksi Cuaca untuk Wilayah Kota Denpasar dan Sekitarnya pada Senin, 3 April 2023