RINGTIMES BALI - Dalam rangka menjaga ketertiban umum di Kabupaten Klungkung Tim Yustisi menggelar sidak pada sejumlah warung di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Senin, 3 April 2023.
PLH Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan PMK Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Mas Ananda mengatakan sidak warung ini terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung No. 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
"Hari ini kami turun bersama tim dari Kepolisian dan OPD terkait untuk menertibkan warung dagangan milik Nurul Aini asal Desa Pesinggahan. Dimana warungnya melewati badan jalan dan juga tidak mempunyai izin sesuai peraturan yang ada," ujar Ananda.
Baca Juga: Diikuti Atlet Israel, Wagub Bali Tunggu Arahan Pemerintah Pusat Terkait ANOC World Beach Games 2023
"Sebelumnya kami juga sudah beberapa kali turun ke lokasi untuk melakukan pendekatan dan memberikan surat pernyataan kepada yang bersangkutan agar bisa menaati aturan," sambungnya.
Ananda menambahkan tujuan dilakukannya sidak penertiban ini juga untuk mendukung agar suasana di sepanjang jalan menuju Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang sedang dibangun tetap dalam situasi kondusif dan tertib.
"Di sinikan sekarang sedang di bangun Pusat Kebudayaan Bali untuk itu perlu dijaga ketertiban dan keamanannya. Jadi mari bersama-sama kita jaga ketertiban umum agar nantinya suasana tetap dalam keadaan yang tertib dan kondusif," imbuhnya.
Sementara itu, Nurul Aini mengatakan akan segera memindahkan barang dagangan dan membongkar warungnya itu.