WNA Asal Belarusia Ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Bali Setelah Lakukan Penipuan Asuransi di Negaranya

30 Maret 2023, 12:30 WIB
WNA asal Belarusia ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Bali karena statusnya yang red notice atas perbuatan penipuan. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra/

RINGTIMES BALI - Kasus yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) kembali terjadi di Bali, WNA asal Belarusia ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Bali karena statusnya yang red notice atas perbuatan penipuan yang dilakukannya.

Hal itu terungkap pada Kamis, 30 Maret 2023 siang, setelah Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi menjelaskan kasusnya di Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Pramesti Rare Gauri Polda Bali Jalan Trijata Nomor 1, Dangin Puri Kangin, Denpasar.

Tindak pidana yang dilakukan red notice berinisial AB adalah terkait dengan tindak pidana penipuan asuransi.

Baca Juga: Erick Thohir Lakukan Pertemuan dengan Presiden FIFA Gianni Infantino: Sudah Berjuang Semaksimal Mungkin

Di mana yang bersangkutan telah menyalahgunakan jasa perusahaan asuransi yang mengakibatkan kerugian mencapai USD60 ribu, dengan mengambil keuntungan dari rekayasa yang dibuatnya.

"Jadi yang bersangkutan memiliki kendaraan kemudian diasuransikan, lalu ia mengatakan bahwa kendaraannya mengalami insiden kecelakaan," ungkap Srinadi kepada awak media.

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak asuransi ternyata mobil yang dikatakan mengalami kecelakaan tersebut bukanlah mobil yang sudah diasuransikan," sambungnya.

Belarusia minta Indonesia tangkap dua WNA tersebut di Bali

WNA Belarusia tersebut ditangkap berdasarkan permintaan dari Hub Inter Mabes Polri dan National Central Bureau (NCB) Minks, Belarusia untuk melakukan penangkapan di wilayah Bali.

"Subject red notice WNA Belarusia yang berinisial AB laki-laki usia 23 tahun, ditangkap pada tanggal 23 Maret 2023 yang lalu di sebuah coffee shop yang berada di wilayah Tabanan," ucapnya.

NCB Minks mengeluarkan permintaan untuk menangkap yang bersangkutan dan memberikan status Red Notice, baru pada tanggal 22 Februari 2023.

Baca Juga: Cegah Importasi Virus Marburg, Indonesia Perkuat Keamanan di Pintu Masuk Negara

Sedangkan AB sudah berada di Bali sejak 2021 yang lalu, sehingga Ditreskrimum Polda Bali baru berhasil melakukan penangkapan pada 23 Maret 2023, berdasarkan permintaan dari Hub Inter Mabes Polri pada 22 Maret 2023.

Untuk yang bersangkutan hingga saat ini belum dapat memberikan komentarnya terkait kegiatan yang dilakukan selama tinggal di Bali.

Oleh sebab itu Srinadi mengatakan akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kegiatan AB selama di Bali.

"Sampai saat ini kami belum bisa melakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan belum mau memberikan komentar dan meminta untuk didampingi oleh kuasa hukum," imbuhnya.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional

Akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka subject red notice WNA asal Belarusia tersebut, untuk sementara dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Polda Bali.***

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler