Tak Kunjung Dapat Kesimpulan, Sidang Lanjutan Ajudikasi DKLH dan Walhi Bali Dilanjutkan

17 Maret 2023, 12:58 WIB
Sidang lanjutan pembuktian informasi antara DKLH dan Walhi Bali, Jumat, 17 Maret 2023. /Ringtimes Bali/I Baju Tjahyaputra

RINGTIMES BALI - Sidang ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Bali terkait pembuktian informasi yang dimohonkan oleh pihak pemohon, yakni Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali kepada termohon Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali kembali menemui jalan buntu.

Sidang yang digelar pada Jumat, 17 Maret 2023 bertempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali itu dihadiri Majelis Komisioner, yakni Ir. Agus Suryawan selaku ketua, Dewa Nyoman Suardana dan Ni Luh Candrawati Sari sebagai anggota.

Dalam sidang, pihak termohon DKLH Bali diwakili oleh kuasanya I Ketut Subandi dan I Gusti Ngurah Wiryawara. 

Sementara dari pihak pemohon yakni Walhi Bali diwakili oleh kuasanya Made Krisna Dinata (Bokis) dan I Made Juli Untung Pratama.

Baca Juga: KPK Gelar Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Bansos, 6 Pejabat Tak Diizinkan ke Luar Negeri

Ketua Majelis Komisioner Agus Suryawan mengatakan persidangan semestinya dilakukan pada 10 Maret 2023, namun harus diundur karena Panitera sakit. 

Sidang pun dilanjutkan pada hari ini, Jumat, 17 Maret 2023 dengan agenda pembuktian lanjutan.

"Sidang hari ini saudara pemohon meminta informasi tentang risalah umum yang bekaitan dengan flora dan fauna terkait rencana pembangunan Terminal LNG Ngurah Rai, Sidakarya, kami juga akan bertanya kepada termohon," ucap Suryawan.

Menanggapi hal tersebut, pihak termohon mengatakan belum mau memberikan dan membuka ke publik termasuk kepada pihak pemohon, karena dokumen tersebut merupakan risalah umum kawasan Tahura Ngurah Rai yang dikecualikan.

Baca Juga: Jokowi Minta Luhut Rumuskan ‘Punishment’ bagi Instansi yang Belanja Produk Impor

"Risalah tersebut tidak layak untuk dipublikasikan, karena merupakan milik perusahaan yang memang dikecualikan untuk diungkap ke publik," ujarnya dalam persidangan.

Anggota Majelis Komisioner, Luh Candrawati menjawab pernyataan dari pihak termohon yang mengatakan dokumen tersebut tidak layak uji konsekuensi dan dipublikasian, sedangkan pihak termohon sudah mengutipnya di dalam dokumen yang telah diserahkan kepada Majelis Komisioner.

"Saudara mengutip tentunya saudara menguasai dokumen tersebut, kalau memang bukan informasi publik kami minta kesimpulannya hari ini," kata Luh Candrawati.

Sementara itu, pihak termohon rencananya akan membuka dokumen tersebut dalam mediasi dan diskusi tertutup dengan Walhi Bali. 

Baca Juga: Kejari Denpasar Ungkap 2 WNA Gunakan KTP untuk Buka Rekening

Menurut pihak termohon, dokumen tersebut sifatnya privasi yang diberikan oleh PT. Dewata Energi Bersih.

"Kalau begitu kenapa kami hadir dan kenapa dilakukan persidangan, saya pikir harusnya di dalam persidangan lah dokumen tersebut diungkap ke publik yang kami minta itu risalah umum kajian yang menjadi pertimbangan dalam proses pembangunan Terminal LNG," ucap kuasa hukum Walhi Bali.

Untuk diketahui, permohonan informasi yang diminta oleh pemohon antara lain, dokumen tentang kajian-kajian pengelolaan blok Tahura Ngurah Rai yang digunakan sebagai dasar untuk menetapkan blok Tahura Ngurah Rai yang terbaru.

Kemudian, berita acara pengesahan pengelolaan blok Tahura Ngurah Rai terbaru, serta materi rancangan yang digunakan sebagai pengesahan penetapan blok Tahura Ngurah Rai yang baru.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Tags

Terkini

Terpopuler