KPK Gelar Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Bansos, 6 Pejabat Tak Diizinkan ke Luar Negeri

- 17 Maret 2023, 11:07 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

RINGTIMES BALI - Enam pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras dicegah berangkat keluar negeri demi kepentingan penyidikan. 

Pencegahan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya telah mengajukan hal tersebut kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK melakukan aksi cepat dengan melakukan pencegahan terhadap enam orang terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021.

Baca Juga: Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang Ditetapkan, Banyak Pihak Menyayangkan Putusan Hakim

"KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikutip dari ANTARA.

Salah satu pihak yang dikenakan cegah berangkat ke luar negeri tersebut berinisial MKW. Namun untuk kelima orang lainnya belum dijelaskan.

Menurut Ali Fikri, upaya pencegahan perlu dilakukan agar pihak tersebut dapat hadir pada jadwal yang sudah ditentukan dalam memenuhi panggilan dari penyidik.

Ali Fikri menuturkan, pengajuan pencegahan pertama berlaku sampai Juli 2023 mendatang serta dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Baca Juga: Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Dapat Penghargaan dari Kemendagri

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x