WNA Dilarang Kendarai Motor di Bali, Dispar Sebut Sudah Ada Regulasi yang Mengatur

16 Maret 2023, 09:57 WIB
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun. /Ringtimes Bali/Laurensius Adrian Putra Segu

RINGTIMES BALI - Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar), Bali Tjok Bagus Pemayun memberikan tanggapannya terkait dengan wacana Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang Warga Negara Asing (WNA) mengendarai sepeda motor di Bali.

Ia menyebutkan, perihal kendaraan wisata sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.

"Kalau kita lihat regulasi memang di Pergub 28 Tahun 2020. Wisatawan asing yang datang diharapkan yang berkualitas atau di Pasal 7 ayat (4) huruf g," ujar Tjok Bagus Pemayun pada Rabu, 15 Maret 2023.

Baca Juga: Nani Wijaya Meninggal Dunia, Sederet Artis Beri Ucapan Berduka Cita

Adapun bunyi dari Pasal 7 ayat (4) yaitu, wisatawan yang berkunjung ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas, yaitu: a. menghormati nilai-nilai budaya, tradisi, dan kearifan lokal; b. ramah lingkungan; c. waktu tinggal lebih lama; d. berbelanja lebih banyak; e. memberdayakan sumber daya lokal; f. melakukan kunjungan ulang; dan g. berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.

Kendati demikian, dia mengatakan, pihaknya belum berkoordinasi kembali dengan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait dengan jenis kendaraan yang termasuk dalam kendaraan wisata.

"Di sana memang tidak ada ketentuan roda dua masuk kendaraan wisata. Kewenangan ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pusat," ujarnya.

Baca Juga: 3 WNI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan KTP WNA Suriah dan Ukraina

Ia pun melihat urgensi dari wacana Gubernur Bali, yaitu karena maraknya wisatawan yang menimbulkan masalah ketika mengedarai sepeda motor.

Hal itu juga terkait dengan keinginan pemerintah agar terwujudnya pariwisata yang berkualitas dan bermartabat di Bali. Terlebih, kondisi pariwisata yang mulai bangkit setelah 2,5 tahun terdampak pandemi Covid-19.

"Di hulu sudah disiapkan oleh Gubernur mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Artinya ingin parwisiata Bali itu betul-betul berkualitas dan bermartabat," sambungnya.

Baca Juga: Marak WNA Nakal di Bali, Anggota DPR: Saya Minta Polri Tindak Tegas

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa Dispar juga tengah melakukan koordinasi dengan Polda Bali terkait penerapannya di lapangan. 

Salah satunya, yaitu dengan melakukan edukasi kepada warga lokal maupun WNA untuk taat dalam berlalu lintas.

"Supaya tidak ada WNA tidak merasa 'saya kok tidak boleh (tidak memakai helm), dia (warga lokal) boleh.' Mari kita bersama-sama membangun pariwisata yang berkualitas dan bermartabat," tutupnya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Tags

Terkini

Terpopuler